HarianBorneo.com, SAMARINDA – Fraksi PKB terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja kedewanan yang secara profesional dan berlandaskan peraturan kode etik maupun peraturan tata beracara dari Badan Kehormatan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana saat membacakan PU Fraksi PKB pada rapat paripurna ke 48 DPRD Kaltim, Selasa (8/11/2022).
“Fraksi PKB Siap mengedepankan sikap keterbukaan bila mana anggota Fraksi PKB melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan tatat beracara baik di lingkungan DPRD Provinsi Kaltim maupun di lingkungan masyarakat,”tegasnya.
Fraksi PKB lanjut dia terus mendukung dan mendorong Badan Kehormatan untuk terus meningkatkan kinerja dan tugasnya dalam upaya mengimplementasikan bentuk peraturan-peraturan kode etik dan peraturan tata beracara yang berada di lingkup DPRD Kaltim sebagaimana materi muatan Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Adapun bentuk implementasi tata beracara dan kode etik oleh Badan Kehormatan yakni penelaahan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan atau kode etik. Proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat. Pelaporan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dalam rapat paripurna DPRD.
Ia menambahkan bahwa Badan Kehormatan berkewajiban dalam menjaga marwah dan martabat DPRD Kaltim sebagai lembaga sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah didukung oleh seluruh anggota DPRD.(Rf/Adv/DPRDKaltim)