HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Pusat membuka jalan seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin menanamkan modal di IKN Nusantara. Keseriusan itu ditunjukkan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN yang diteken Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno pun buka suara merespon kebijakan baru dari Jokowi ini. Dia menuturkan, hadirnya regulasi tersebut diharapkan mampu menarik minat inevstor-investor untuk masuk ke IKN. Sehingga mereka bisa berbondong-bondong menanamkan modalnya untuk hadir di kawasan IKN
“Regulasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha, terkhusus pelaku usaha lokal agar dikemudian hari tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha dari luar daerah. Saya pikir pemerintah juga harus memberi ruang kepada pengusaha lokal untuk ikut serta dalam hal ini,” terang Agiel, Kamis (9/3).
Tidak hanya pelaku usaha, tekan Politisi PDI-P ini, dirinya menginginkan agar asosiasi para pengusaha di Kaltim menyambut baik kebijakan itu dengan melibatkan diri dalam pembahasannya, serta mempersiapkan anggotanya agar bisa ikut serta menanamkan modalnya di IKN.
“Mereka harus bisa melibatkan diri dengan hadirnya kebijakan tersebut. Kesempatan ini harus diambil, kalau tidak pengusaha kita akan kalah dengan pengusaha lain di luar Kalimantan,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)