HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (8/3/2024).
Pada kegiatan tersebut, Rusman menyeberluaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurutnya, Perda ini harus gencar disosialisasikan lantaran belum genap berumur 1 tahun sejak disahkan agar dapat diketahui masyarakat secara luas.
Rusman yang juga Ketua Badan Pembentujan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menyampaikan bahwa, dengan adanya Perda ini masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
“Tentu terselenggaranya Perda ini butuh sinergitas dan peran serta semua stakeholder baik itu pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan partai politik,” tuturnya.
Tak hanya itu, Rusman juga menjelaskan tujuan hadirnya Perda ini adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan dalam rangka pemberdayaan dan penguatan kesadaran masyarakat dalam melakoni kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya dengan berpegang teguh pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
“Empat Konsesus kebangsaan itu wajib dijadikan landasan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika harus tepatri dalam hati, pikiran dan perbuatan,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)