HarianBorneo.com, SAMARINDA – Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang belum tuntas dibahas pada tahun 2022 diusulkan kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim untuk dibahas. Adapun keempat Ranperda itu di luar dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin memaparkan, empat ranperda tersebut antara lain adalah Ranperda Perubahan Nomor 1 tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
“Ini bukan berarti para tim pembahas baik Panitia Khusus (Pansus) maupun komisi yang membidangi dulu tidak bekerja dalam masa kerjanya. Kendala itu justru datang dari proses tahapan yang tidak dapat diintervensi oleh kami, sehingga mau tidak mau pembahasan Ranperda melewati tahun yang seharusnya menjadi target,” jelas Saleh, Jumat (24/2).
“Contohnya seperti RTRW. Pansus sudah bahas tuntas sebelum 2023, sayangnya, ketika kami meminta persetujuan substansi ke Kementerian ATR/BPN, itu semua perlu waktu cukup lama sehingga kesannya lewat tahun,” sambungnya.
Sementara tiga Ranperda lainnya seperti Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, sebenarnya pembahasannya telah tuntas.
“Hanya saja dalam tahap fasilitasi mengalami keterlambatan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi tugas kami DPRD Kaltim sebenarnya sudah selesai, tapi memang ini hanya berbicara tentang proses yang harus dilalui,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Bapemperda DPRD Kaltim wajib untuk mengusulkan kembali empat Raperda itu di tahun 2023, meskipun berada di luar dari 11 Propemperda 2023. (NF/Adv/DPRDKaltim)