HarianBorneo.com, SAMARINDA – Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKB-Hanura, Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat-Nasdem menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kaltim tentang pengelolaan keuangan daerah, serta pajak daerah dan retribusi daerah.
Pandangan umum disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim yang dilaksanakan di Gedung B (Utama) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (31/1) dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kaltim, Serta dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Seno Aji didampingi Wakil Ketua III, Sigit Wibowo.
Dalam pandangan umum yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, ke delapan fraksi secara umum memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pemprov Kaltim atas upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah, serta pajak daerah dan retribusi daerah, yang dituangkan dalam dua buah Ranperda yang di bahas oleh DPRD Kaltim.
“Demi tertibnya pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif maka perlu ditetapkan Perda yang mengatur hal tersebut. Guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu diharapkan pembahasan yang dilakukan secara cermat dan sungguh-sungguh melalui panitia khusus (pansus) DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim,” kata Salehuddin, Juru Bicara Fraksi Golkar.
“Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini merupakan kebijakan yang strategis dari Pemprov Kaltim untuk membuat produk hukum daerah yang menjadi dasar dalam mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintah, utamanya melaksanakan visi pembangunan Kaltim, terutama berkaitan dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah Provinsi Kaltim. Sehingga hal ini perlu dilaksanakan,” ujar Fitri Maisyaroh, Juru Bicara Fraksi PKS.
Demikian halnya terkait dengan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Fraksi Golkar bersama fraksi lainnya juga menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Pemprov Kaltim atas Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Seperti yang diungkapkan Juru Bicara Fraksi PKB, Sutomo Jabir, Pemprov Kaltim perlu menata ulang perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah seiring dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kami mendukung pembahasan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan potensi-potensi pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan. Juga harus ramah terhadap pengusaha dan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat” ungkap Sutomo Jabir yang menyampaikan beberapa poin pandangan umum dari Fraksi PKB.
Adapun juru bicara masing-masing fraksi, yaitu Salehuddin (Fraksi Golkar), Agiel Suwarno (Fraksi PDI-P), Ambulansi Komariah (Fraksi Gerindra), Jawad Sirajuddin (Fraksi PAN), Sutomo Jabir (Fraksi PKB), Fitri Maisyaroh (Fraksi PKS), Rusman Yaqub (Fraksi PPP) dan Puji Setyowati (Fraksi Demokrat-Nasdem).
Sekda Sri Wahyuni mengatakan setelah penyampaian pandangan umum dari delapan fraksi DPRD Kaltim ini, maka Pemprov Kaltim akan mempelajari poin-poin dari masing-masing fraksi untuk kemudian memberikan tanggapan pada paripurna selanjutnya.
“Tentu itu untuk melengkapi rancangan perda yang sudah kita ajukan pada paripurna sebelumnya” tutup Sekda Sri Wahyuni. (NF/Adv/DPRDKaltim)