HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub getol mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menuntaskan masalah administrasi pengalihan aset SMA/SMK di Benua Etam.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, sejak tahun 2014, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pengalihan aset sekolah SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemprov Kaltim.
Namun, beber Rusman, sampai dengan hari ini proses pengalihan aset masih terus tertunda dengan berbagai kendala seperti kendala administrasi yang dijadikan alasan.
“Ya, salah satunya faktor administrasi, sertifikasi tanah yang menjadi kendala,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kendati sudah memasuki tahun 2024, sampai saat ini masih banyak surat tanah yang belum tersertifikasi. Tentu kondisi ini terus menghambat proses pengalihan aset sekolah yang ada di Kaltim.
“Ini PR besar bagi Pemprov Kaltim, alokasi anggaran untuk sertifikasi tanah harus segera disiapkan, ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga soal aset pemerintah yang harus sudah berpindah tangan atas dasar amanat UU,” kata Rusman, wakil rakyat asal Kota Tepian itu.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya melakukan kerjasama yang intens dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk merampungkan persoalan adminstrasi ini.
“Mari bersama-sama dorong percepatan penyelesaian ini untuk masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim,” tutup Rusman. (MF/Adv/DPRDKaltim)











