Komisi IV Bahas PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dalam RDP

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Komisi IV DPRD Kaltim saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Ist)

Jajaran Komisi IV DPRD Kaltim saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Cabang Dinas Pendidikan se-Kaltim dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kaltim di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/3/2024).

Agenda RDP tersebut secara khusus membahas petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA/SMK/SLB/SKh Negeri tahun ajaran 2024/2025. Berjalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati didampingi anggota Komisi IV yang lain, Rusman Ya’qub, Salehuddin dan Ananda Emira Moeis.

Puji Setyowati mengungkapkan bahwa, saat ini pihak Disdikbud Kaltim telah mengeluarkan keputusan pelaksanaan PPDB. Dari keputusan itu, sambungnya, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Cabang di Kabupaten/Kota dan juga forum MKKS se-Kaltim. Setalah itu tinggal melihat kondisi dan kemampuan masing-masing wilayah yang ada di Benua Etam.

“Misalnya Samarinda, berapa jumlah lulusan SMP tahun ini yang akan melanjutkan ke SMA, berapa kemampuan daya tampung SMA di Samarinda? begitu juga daerah-daerah lainnya,” jelasnya.

Puji sapaan akrabnya, ia menilai sejauh ini sistem pendidikan di Kaltim sudah cukup baik, namun masih diperlukan adanya sosialisasi dari sekolah atau lembaga terkait kepada orang tua siswa untuk memberikan pemahaman bahwa sekolah yang ada di seluruh Kabupaten/Kota sudah mumpuni.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan membeberkan, secara umum gambaran yang dipresentasikan dalam RDP tersebut tidak banyak dievaluasi. Namun, masih ada beberapa poin yang harus disinkronisasikan terhadap surat keputusan Sekjend Kemendikbud Nomor 47 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Jadi sistemnya masih sama, pendaftaran online atau daring maupun offline sama dengan tahun kemarin,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru