HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dengan semangat membangun generasi penerus yang tangguh, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis dalam memerangi stunting. Sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengesahkan surat pernyataan komitmen untuk percepatan penurunan prevalensi stunting. Upaya ini merupakan bagian dari respons Kukar terhadap hasil audit BPK RI atas kinerja tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penandatanganan surat pernyataan ini berlangsung di ruang rapat Inspektorat pada hari Kamis, 8 Februari 2024, menandai babak baru dalam perjuangan melawan stunting. OPD yang terlibat mencakup DPMD, Perkim, Bappeda, RSUD AM Parikesit, DLHK, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa evaluasi dan perbaikan merupakan prioritas yang harus segera diwujudkan oleh OPD terkait.
“Kami mengharapkan setiap OPD untuk segera menyesuaikan dengan prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Sunggono.
Lebih lanjut, Sunggono menyatakan bahwa temuan BPK RI akan diikuti dengan rencana aksi dari OPD, yang akan mendapatkan pendampingan dari Inspektorat sebagai leading sektor.
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penurunan angka stunting di Kukar. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup anak-anak di daerah tersebut,” pungkas Sunggono.
Dengan penandatanganan surat pernyataan ini, Kukar menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi masalah stunting, yang tidak hanya penting bagi kesehatan publik tetapi juga untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan. (AE/Adv/DPMDKukar)











