HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa, untuk menjaga keamanan jembatan dan kelancaran lalulintas kolong jembatan yang ada di Sungai Mahakam sangat diperlukan adanya payung hukum.
Belajar dari banyak kasus penabrakan jembatan yang berujung tidak ada kejelasan ganti rugi kepada daerah. Padahal, jembatan merupakan aset daerah yang dibangun dengan APBD.
Hamas sapaan akrabnya, ia menjelaskan kapal yang melintas di perairan Kaltim dikelola oleh lembaga vertikal, sehingga perlu dilakukan pengaturan yang dapat memberikan kontribusi terhadap daerah.
Pihaknya membeberkan, kurang lebih 60 angkut tongkang yang melintas setiap harinya. “Yang membawa sumber daya Kaltim bukan pemerintah kaltim namun dari jenis vertikal lainnya melalui lelang tanpa melibatkan pemerintah kaltim sehingga kaltim dalam proses ini saya hitung ada 6 jembatan yang di lintasi setiap waktu” ungkapnya,
Hamas mengungkapkan, selama ini ketika terjadi insiden penabrakan jembatan maka yang bertanggung jawab adalah pihak nahkoda kapal sedangkan pihak lembaga vertikal yang memanfaatkan arus sungai tersebut lepas dari tanggungjawab.
“Termasuk adanya Ranperda terkait lalu lintas di alur Sungai Mahakam ini kedepannya juga mengatur tentang asuransi jembatan. Sebab bagaimanapun anggaran untuk membangun sebuah jembatan itu tidaklah murah,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)











