HarianBorneo.com, SAMARINDA – Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke-8 yang dilaksanakan di Gedung Utama (B) Komplek Kantor DPRD Kaltim, Selasa (16/4/2024).
Bertajuk sebagai Ketua Tim Pembahas Pokir, Rusman Ya’qub membacakan laporan akhir di atas mimbar Rapat Paripurna. Ia menjalaskan bahwa, dalam menyusun Pokir DPRD, Tim Pembahas Pokir DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Lebih lanjut, Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Kami memahami bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391, dimana pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu SIPD. Kebijakan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 yang mencakup Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, dan Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya,” jelas Rusman, sapaan akrabnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengungkapkan, selama pembahasan Pokir DPRD, pihaknya menemukan permasalahan di tataran operasional perencanaan pembangunan daerah tahunan yang tidak dijangkau oleh dasar hukum yang dijadikan acuan.
“Sehingga ketika banyak usulan kegiatan yang di input tidak berhasil, bahkan tertolak di tahap awal ketika diimplementasikan ke SIPD-RI, khususnya terkait usulan kegiatan untuk Pokir DPRD, bantuan keuangan, hibah dan bansos,” beber Rusman.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai bahwa perlu dibuat aturan daerah di tataran operasional perencanaan pembangunan daerah berbasis SIPD-RI, agar dapat memberikan kepastian mengenai tahapan dan proses pengajuan dokumen usulan, verifikasi, dan validasi, usulan kegiatan yang bersumber dari Pokir DPRD pada SIPD-RI.
“Termasuk pengajuan dokumen, verifikasi dan validasi bantuan keuangan, pengajuan dokumen, verifikasi dan validasi belanja hibah dan bantuan sosial, serta mekanisme penyusunan dan penetapan kamus usulan sebagai dasar acuan untuk memasukkan usulan kegiatan yang bersumber dari Pokir DPRD, usulan masyarakat, dan usulan kegiatan hasil Musrenbang RKPD,” tutup Rusman. (MF/Adv/DPRDKaltim)











