HarianBorneo.com, SAMARINDA — Aktivitas tambang yang masih menggunakan jalan umum kembali mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin. Ia menilai persoalan ini semestinya bisa segera diselesaikan jika aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah menjalankan fungsinya secara tegas dan sesuai aturan.
“Saya rasa kasus ini sebenarnya harus segera diselesaikan. Kalau sudah masuk ranah hukum, ya harus diproses secara hukum. Supaya jelas siapa yang bersalah, siapa yang menjadi korban,” tegas Salehuddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat dasar hukum, salah satunya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jalan Umum. Revisi tersebut mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan sawit untuk membangun jalur khusus atau hauling road guna menghindari dampak buruk terhadap infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
“Kita sudah antisipasi hal ini lewat revisi perda, bahkan sudah kita evaluasi dan bawa langsung ke kementerian. Tapi nyatanya belum ditindaklanjuti oleh biro hukum,” ujar politisi asal Kutai Kartanegara itu.
Salehuddin menyayangkan masih adanya perusahaan yang melanggar perda dengan tetap menggunakan jalan umum untuk kegiatan operasionalnya. Menurutnya, hal ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat.
“Perusahaan dengan segala aktivitasnya tidak boleh melakukan kegiatan di jalan umum. Kalau perda ini dijalankan, sebenarnya sudah jelas siapa yang salah. Dan buntutnya itu bisa memicu kriminalisasi dan kejahatan,” tandasnya.
Sebagai penutup, Salehuddin mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
“Langkah konkret sangat diperlukan, bukan hanya demi penegakan hukum, tapi juga untuk melindungi keselamatan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(DPRDKaltim/Adv/IKH).











