HarianBorneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan lapangan ke wilayah pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025). Kunjungan ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan serta aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, memimpin langsung kunjungan tersebut, didampingi sejumlah anggota komisi lainnya, yakni Yusuf Mustafa, Laode Nasir, Didi Agung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Rombongan turut didampingi Camat Sebulu Edy Fahruddin dan disambut oleh Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari yang diwakili Dadang.
Salehuddin menyatakan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah menggali kebenaran atas dugaan pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas tambang perusahaan tersebut.
“Pertama yang kita tanyakan, apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar area pertambangan. Kedua, apakah benar ada aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki dasar perizinan, termasuk kabar adanya insiden yang mengakibatkan korban jiwa,” ujarnya.
Anggota Komisi I lainnya, Budianto Bulang, menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar hukum kegiatan operasional tambang. Menurutnya, perusahaan tambang harus memiliki AMDAL yang lengkap dan sah demi menjaga keberlangsungan lingkungan sekitar.
“Kami pertanyakan Amdalnya. Ini bukan sekadar formalitas, tapi syarat mutlak bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas tambang yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Didi Agung Eka Wahono meminta agar aparat pemerintah di tingkat lokal, mulai dari camat hingga RT, turut serta mengawasi aktivitas perusahaan. Ia secara khusus mengingatkan agar perusahaan tidak menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan hasil tambang.
“Jangan sampai aturan dilanggar. Penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara sangat berisiko, baik dari segi kerusakan infrastruktur maupun keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Komisi I berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk mengumpulkan data lebih lanjut dan memastikan seluruh aspek hukum, izin, serta tanggung jawab lingkungan perusahaan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.(DPRDKaltim/Adv/IKH).











