HarianBorneo.com, SANGATTA — Aktivitas kendaraan tambang yang melintasi jalan umum di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya di kawasan Sangatta, dikeluhkan warga setempat. Kendaraan bertonase besar tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas masyarakat sehari-hari.
Menyikapi laporan tersebut, rombongan Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (17/4/2025). Hasil dari kunjungan itu membuktikan bahwa keluhan masyarakat memang beralasan.
“Hasil dari laporan masyarakat benar adanya. Kendaraan tambang menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing hauling, dan ini mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, kami meminta perusahaan-perusahaan tambang yang menggunakan fasilitas umum ini bertanggung jawab,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan dalam peninjauan tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC). Perusahaan ini disebut menggunakan ruas Jalan Poros Sangatta–Bengalon sebagai jalur *crossing hauling*.
Menurut Abdulloh, perusahaan sekelas KPC seharusnya mampu membangun infrastruktur alternatif guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat, seperti jembatan layang (*flyover*) atau *underpass*. Ia juga meminta perusahaan lain, seperti PT Indexim Coalindo, untuk melakukan hal serupa.
“Ini bukan hal yang sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutai Timur. Kami juga meminta perusahaan lain, seperti PT Indexim Coalindo, melakukan hal serupa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan semestinya mencakup upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, terutama jalan nasional dan provinsi yang kerap dilintasi kendaraan tambang berukuran besar.
“Kami berharap KPC untuk segera membangun jembatan layang, seperti yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Tujuannya agar aktivitas pertambangan tidak lagi menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.(DPRDKaltim/Adv/IKH).











