HarianBorneo.com, SAMARINDA — Keberadaan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang semestinya menjadi kawasan konservasi dan pusat penelitian kini terancam akibat maraknya aktivitas tambang ilegal. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin.
Dalam keterangannya, Salehuddin menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum serius dan mencerminkan lemahnya tata kelola pertambangan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kalau sudah ilegal, maka itu sudah keluar dari konteks kewenangan normatif kami sebagai legislatif. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, karena ini menyangkut pelanggaran hukum yang sistematis,” ujarnya.
Ia menambahkan, lemahnya penindakan telah menciptakan pola keterlibatan oknum dari berbagai lapisan, mulai dari aparat desa, kecamatan, hingga organisasi masyarakat yang justru turut membekingi aktivitas tersebut.
“Ada entitas yang mengatasnamakan forum masyarakat, ormas, dan lainnya yang ikut bermain. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Salehuddin juga menyoroti dampak nyata dari aktivitas tambang ilegal, seperti kerusakan jalan umum, gangguan terhadap pemukiman, serta lahan pertanian yang tercemar dan rusak.
“Kadang ada kepala desa dan oknum kecamatan yang malah membackup aktivitas tersebut. Kalau sistemnya sudah seperti ini, apa yang bisa kita harapkan?” katanya.
Kritik tajam turut dilontarkan terhadap lambannya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan oleh kementerian terkait. Ia mencurigai adanya intervensi korporasi besar yang turut memengaruhi proses tersebut.
DPRD Kaltim sendiri telah melakukan inspeksi dan menyampaikan rekomendasi ke pemerintah pusat terkait penguatan regulasi dan tata kelola pertambangan. Namun, proses revisi perda yang sudah berjalan hingga lima bulan belum menunjukkan kemajuan berarti.
“Kalau ini tidak segera dibenahi, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, anak cucu kita yang akan menanggung dampaknya,” tutup Salehuddin, sembari menyerukan komitmen nyata dari semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk menghentikan tambang ilegal di Kalimantan Timur. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











