HarianBorneo.com, SAMARINDA — Polemik pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda terus menuai sorotan dan keresahan dari masyarakat, khususnya warga Kecamatan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, angkat suara terkait kontroversi ini dengan menekankan bahwa persoalan tersebut bukan hanya soal teknis atau administrasi, tetapi menyangkut prinsip keadilan dalam akses pendidikan.
“Saya juga dapat memahami sekali keresahan warga, khususnya di dua kecamatan itu. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin adalah suara hati masyarakat yang mendambakan keadilan,” ujar Andi Satya.
Andi menyoroti minimnya keberadaan sekolah menengah negeri di wilayah tersebut. Ia menilai kekosongan ini berpotensi menghambat semangat dan kesempatan generasi muda untuk melanjutkan pendidikan.
“Jumlah SMA atau SMK Negeri di daerah ini sangat terbatas. Ini bukan hal sepele. Negara wajib hadir untuk memastikan hak dasar warga atas pendidikan bisa terpenuhi secara layak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi juga menyinggung aspek legalitas persoalan ini. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan final dan mengikat terkait lokasi SMA Negeri 10 Samarinda, yakni melalui Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023.
“Putusan itu sudah inkracht. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tegasnya.
Politisi dari Partai Golkar tersebut memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat melalui forum resmi DPRD. Ia menyebut pihaknya akan memperjuangkan solusi konkret bersama Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami akan cari solusinya. Masyarakat butuh kepastian, dan jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa penyelesaian,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











