HarianBorneo.com, SAMARINDA — Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terkait aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/4/2025).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, dan dihadiri oleh Ketua Komisi IV H Baba serta sejumlah anggota, seperti Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim. Hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, DLH Kutim, serta perwakilan dari PT KSM.
Dalam forum tersebut, Komisi IV mengungkapkan temuan penting yang disampaikan DLH Kaltim, yaitu bahwa PT KSM belum mengantongi izin maupun persetujuan lingkungan untuk membangun pabrik. Namun, perusahaan telah lebih dahulu membuka lahan dan memulai kegiatan konstruksi.
“Sampai saat ini tahapan perizinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada, tapi mereka sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan,” tegas Darlis.
Menyikapi pelanggaran ini, Komisi IV DPRD Kaltim menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi mengarah pada tindak pidana lingkungan hidup. DPRD juga meminta Pemkab segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan pabrik dan fasilitas pendukung milik PT KSM.
“Komisi IV meminta agar seluruh aktivitas dihentikan hingga seluruh perizinan dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darlis menyayangkan ketidakhadiran direksi PT KSM dalam RDP. Perusahaan hanya mengirimkan staf, yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.
“DLH saja hadir kepala dinasnya, tapi dari PT KSM malah hanya staf. Ini menunjukkan ketidaksungguhan mereka dalam menyikapi persoalan ini,” tambahnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa PT KSM tetap memiliki kewajiban untuk memperbaiki dampak yang telah ditimbulkan. Komisi IV meminta perusahaan membangun *settling pond* untuk mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsor yang terjadi, serta melakukan penghijauan sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menegakkan kepatuhan hukum di sektor industri. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











