HarianBorneo.com, SAMARINDA — Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) memicu respons keras dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (29/4), para anggota dewan menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap absennya pihak manajemen rumah sakit yang dinilai menghindari tanggung jawab.
Ketegangan muncul sejak awal rapat, ketika yang hadir hanya kuasa hukum dari pihak RSHD. Hal ini langsung mendapat reaksi dari Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, yang menilai ketidakhadiran manajemen sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif.
“Ini forum legislatif, bukan persidangan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan manajemen, bukan melalui perwakilan hukum,” tegas Andi Satya, seraya meminta kuasa hukum tersebut meninggalkan ruangan.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV mengungkap berbagai kejanggalan yang ditemukan berdasarkan laporan karyawan. Mulai dari absennya kontrak kerja tertulis, potongan iuran BPJS yang tidak disetorkan, hingga kasus-kasus serius seperti penahanan ijazah dan tidak adanya jam istirahat bagi sejumlah tenaga kerja.
“Temuan ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi berpotensi masuk dalam pelanggaran pidana,” lanjut Andi Satya.
Lebih lanjut, Komisi IV memberikan batas waktu hingga 7 Mei 2025 bagi manajemen RSHD untuk menyelesaikan persoalan penggajian dan memastikan tidak ada cicilan dalam pembayaran hak karyawan.
“Kami ingin masalah ini tuntas. Gaji harus dibayarkan penuh. Jika tidak ada tindak lanjut, maka jalur hukum bisa menjadi pilihan,” tambahnya.
Komisi IV juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim untuk turun tangan penuh, serta menjalin koordinasi intensif dengan Disnaker Kota Samarinda agar pengawasan berjalan optimal.
RDP ini menandai sikap tegas DPRD terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja, sekaligus menjadi peringatan bagi institusi pelayanan publik agar tidak mengabaikan kesejahteraan dan keadilan bagi para karyawan. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











