HarianBorneo.com, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan serius pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan bahwa lembaganya menerima berbagai laporan dari karyawan RSHD yang mengaku tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.
Tidak hanya itu, para pekerja juga melaporkan bahwa pemotongan iuran BPJS rutin dilakukan, namun saat dicek keaktifan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan, justru banyak yang tidak terdaftar atau dalam status nonaktif.
“Ini bukan sekedar keterlambatan pembayaran gaji. Ini sudah mengancam pelanggaran serius terhadap hak dasar para pekerja,” tegas Andi Satya, Selasa (29/04/2025).
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa potongan iuran BPJS yang diambil dari gaji karyawan tidak disetorkan sebagaimana mestinya, padahal hak atas jaminan kesehatan adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi kerja.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran gaji memiliki sanksi administratif, dengan denda maksimal 50 persen dari total gaji per bulan.
“Kalau sudah berbulan-bulan tertunggak, maka denda yang harus dibayarkan adalah 50 persen dari gaji setiap bulannya, di luar tunggakan pokoknya. Ini tanggung jawab administratif,” jelasnya.
Andi Satya menyebutkan bahwa manajemen RSHD tidak hanya lalai dalam tanggung jawab administratif, tetapi juga diduga kuat melakukan praktik penggelapan yang berdampak langsung terhadap jaminan sosial tenaga kerja.
Ia memperingatkan bahwa persoalan ini bisa meningkat ke ranah pidana, terutama jika terdapat indikasi penggelapan, seperti pemotongan iuran BPJS dari gaji karyawan tanpa adanya keaktifan atau kepesertaan dalam sistem BPJS.
“Kalau karyawan sudah dipotong iuran BPJS-nya, tapi ternyata tidak terdaftar atau tidak aktif, itu sudah masuk penggelapan. Itu ranah pidana,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan upaya penyelesaian secara mediasi. Ia menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah memastikan seluruh hak karyawan terpenuhi.
“Kita berharap target utamanya adalah semua hak-hak karyawan bisa terselesaikan. Masalah lainnya bisa dibahas kemudian,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











