HarianBorneo.com, SAMARINDA — Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim pada Selasa, 29 April 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.
Dalam paparannya, H. Baba menegaskan perlunya terobosan regulatif yang mengikat agar badan usaha di Kaltim tidak lagi menunggak iuran BPJS. Salah satu ide strategisnya adalah mewajibkan perusahaan memotong langsung iuran BPJS dari gaji karyawan melalui sistem perbankan.
“Kalau badan usaha rutin membayar iuran setiap bulan, kita tidak akan kewalahan menangani pembiayaan kesehatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini kontribusi pembiayaan terbesar datang dari Jasa Raharja sekitar Rp2,6 triliun, disusul sektor badan usaha dengan Rp1,7 triliun. Namun, banyak perusahaan masih telat membayar iuran karena sistem manual yang bergantung pada pelaporan mandiri.
Menurut H. Baba, pemotongan otomatis dari sistem payroll perbankan bisa menjadi solusi efektif dan dapat diatur melalui Pergub. “Dengan sistem ini, kita tidak lagi tergantung pada kesadaran perusahaan membayar sendiri,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa meski regulasi ini bersifat wajib, penerapannya harus disesuaikan dengan kapasitas dan karakteristik masing-masing badan usaha agar tidak menimbulkan beban baru yang berat.
“Langkah ini penting demi keberlanjutan layanan kesehatan bagi para pekerja. Kita ingin solusi yang adil tapi juga efektif,” tutupnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











