HarianBorneo.com, SAMARINDA — Bubuhan Advokat Kaltim resmi melayangkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) buntut dari pengusiran Kuasa Hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada akhir april lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, membantah pelecehan profesi advokat tersebut dan menyayangkan absennya perwakilan manajemen RSHD dalam rapat tersebut. Menurutnya, justru kuasa hukum yang hadir tanpa satu pun perwakilan manajemen, yang seharusnya bertanggung jawab langsung atas permasalahan yang dibahas.
“Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Itu kami anggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Darlis menilai, dalam RDP yang bertujuan membahas persoalan hubungan kerja secara langsung, kehadiran kuasa hukum tanpa didampingi manajemen menjadi tidak relevan.
“Kalau kuasa hukum datang bersama pihak manajemen, tentu bisa kami terima. Tapi dalam hal ini, tidak ada satu pun dari manajemen yang hadir. Maka, kami meminta kuasa hukum meninggalkan ruangan,” tegasnya.
Menanggapi laporan dari pihak kuasa hukum ke BK DPRD Kaltim, Darlis menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang ada. Ia menilai laporan tersebut muncul karena kurangnya pemahaman terhadap tata cara dan mekanisme kerja lembaga legislatif.
“Saya menghormati hak mereka untuk melapor. Namun saya melihat ini sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap tata beracara di DPRD, padahal mereka mengaku paham hukum,” ujarnya.
Terkait kemungkinan digelarnya RDP lanjutan, Darlis menyerahkan sepenuhnya kepada internal Komisi IV.
“Itu bukan keputusan saya pribadi. Semua tergantung pada hasil pembahasan bersama rekan-rekan di Komisi IV, apakah akan dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











