HarianBorneo.com, Balikpapan — Polemik pemanfaatan lahan eks Puskib seluas 3,8 hektare di Kota Balikpapan kembali menjadi perbincangan hangat. Perbedaan pandangan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terkait rencana pembangunan di atas lahan tersebut menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyatakan bahwa secara administratif, lahan tersebut memang berada di bawah kewenangan Pemprov. Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah kota mengingat lokasi lahan berada dalam wilayah administratif Balikpapan.
“Walaupun lahan itu wewenangnya provinsi, kita tetap harus berkoordinasi dan menghormati otoritas pemerintah kota. Ini tentang kerja sama lintas pemerintahan,” ujarnya.
Nurhadi mengungkapkan, Pemkot Balikpapan sebelumnya sempat mengusulkan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lokasi tersebut, mengingat minimnya jumlah SPBU di kota tersebut. Ia menilai usulan tersebut wajar dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Memang ketersediaan SPBU di Balikpapan masih sangat kurang, jadi kalau ada keinginan membangun SPBU di situ, itu cukup masuk akal,” katanya.
Namun sebagai legislator asal Balikpapan, Nurhadi pribadi memiliki pandangan lain. Ia berharap lahan strategis itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik yang lebih berdampak jangka panjang, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Sekolah Menengah Atas (SMA), yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Saya lebih condong ke pembangunan SMA atau RTH, karena jumlah SMA di Balikpapan masih belum mencukupi. Ini bisa jadi pertimbangan penting,” tegasnya.
Meski demikian, Nurhadi menambahkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait perencanaan pemanfaatan lahan eks Puskib tersebut. Ia berharap ke depan ada solusi yang mengakomodasi kepentingan bersama dan mengutamakan kebutuhan masyarakat.
“Semua masih dalam tahap pembahasan. Harus dicari titik temu agar lahan ini benar-benar bermanfaat optimal,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











