HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcpil) Kota Samarinda melaporkan bahwa hingga saat ini, aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital telah mencapai 21.735 pengguna.
Menurut Staf Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Samarinda, Ina Nindita Sari menyampaikan, aktivasi akun KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Aktivasi IKD sejauh ini telah dimulai pada awal tahun, dengan target nasional mencapai 25 persen dari total warga yang wajib memiliki Elektornik KTP (E-KTP) pada tahun 2023,” ucap Ina, Kamis (2/11/2023).
Dia menjelaskan secara jumlah, warga di Kota Samarinda yang wajib memiliki E-KTP adalah 186.535, dan hingga data terakhir tanggal 30 Oktober 2023, pihaknya mencatat telah mencapai 21.735 pengguna KTP digital.
Dalam mencapai target tersebut, Ina menerangkan, Disdukcapil telah mengambil berbagai langkah, mulai dari sosialisasi serta kunjungan ke lokasi-lokasi strategis seperti instansi pemerintahan dan pendidikan, mulai dari acara “IKD Goes To Campus” di Universitas Mulawarman (Unmul), dan pelayanan aktivasi bagi tenaga kesehatan (nakes) di beberapa rumah sakit dan puskesmas.
Ina mengungkapkan, tujuan trsebut tentu sebagai upaya mempermudah proses pengurusan surat izin.
“Selain mempermudah proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR), kami juga berusaha menjemput bola dengan mensosialisasikan dan melayani aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digital di berbagai lokasi,” tambahnya.
Dirinya berharap, kedepan aktivasi KTP digital dapat terus meningkat, sehingga target nasional dapat terpenuhi. (RY/Adv/DiskominfoSamarinda)











