Ada Potensi Penyalahgunaan, Lembaga Penarik Amil Zakat Yang Tak Terdaftar Harus Ditertibkan

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub. (Foto: Ist)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, kerap ditemukan adanya lembaga penarik Amil Zakat yang mendirikan tenda-tenda di atas trotoar. Tetapi pada tahun ini, pemerintah sudah mulai tegas dalam menertibkan aktivitas tersebut.

Bukan tanpa alasan pemerintah melakukan hal demikian. Selain berada di lokasi yang tidak tepat, tidak ada yang bisa memastikan apakah lembaga penyaluran zakat itu benar-benar terdaftar secara resmi atau hanya lembaga abal-abal yang sekadar memanfaatkan momentum.

“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yakub.

Padahal, jika lembaga penyalur zakat ini mau beroperasi, mereka harus memenuhi persyaratan dan telah terdaftar pada instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag) ataupun Dinas Sosial. Berkaca dari aturan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini menilai adanya kemungkinan potensi penyalahgunaan zakat untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya.

Melihat hal itu, maka Rusman berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahan, karena pada 2023 ini tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Politisi PPP ini mengharapkan agar pemerintah dapat melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing guna meminimalisir adanya penyalahgunaan tersebut. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Sabaruddin Dorong Sinergi Pusat-Daerah Persiapkan Balikpapan sebagai Gerbang IKN
Shemmy Permata Sari Dorong Alokasi Anggaran Atasi Banjir dan Kawasan Kumuh di Bontang
Subandi Desak Dishub Samarinda Bertindak Tegas Berantas Jukir Liar
Budianto Bulang Dorong Peran Pemuda dalam Majukan Olahraga Kaltim
Sapto Dorong Pemkot Samarinda Terapkan Standarisasi Pengelolaan Sampah di TPA Sambutan
Pemerataan Pembangunan Yang Adil Jadi Prioritas, Hamas : Setiap Daerah Punya Hak Yang Sama
Pansus LKPJ Soroti Proyek SPAM Indominco, Baharuddin Demmu Ingatkan Risiko Gagal Fungsi
Pansus LKPJ DPRD Kaltim Tinjau Proyek Strategis, Tegaskan Pentingnya Perencanaan Tepat Guna

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:21 WIB

Sabaruddin Dorong Sinergi Pusat-Daerah Persiapkan Balikpapan sebagai Gerbang IKN

Kamis, 24 April 2025 - 14:26 WIB

Shemmy Permata Sari Dorong Alokasi Anggaran Atasi Banjir dan Kawasan Kumuh di Bontang

Kamis, 24 April 2025 - 14:23 WIB

Subandi Desak Dishub Samarinda Bertindak Tegas Berantas Jukir Liar

Rabu, 23 April 2025 - 15:20 WIB

Budianto Bulang Dorong Peran Pemuda dalam Majukan Olahraga Kaltim

Rabu, 23 April 2025 - 15:17 WIB

Sapto Dorong Pemkot Samarinda Terapkan Standarisasi Pengelolaan Sampah di TPA Sambutan

Rabu, 23 April 2025 - 15:10 WIB

Pansus LKPJ Soroti Proyek SPAM Indominco, Baharuddin Demmu Ingatkan Risiko Gagal Fungsi

Rabu, 23 April 2025 - 15:00 WIB

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Tinjau Proyek Strategis, Tegaskan Pentingnya Perencanaan Tepat Guna

Rabu, 23 April 2025 - 14:56 WIB

Ekti Imanuel Tinjau Kesiapan PEDA KTNA XI Kaltim: Beberapa Lokasi Perlu Percepatan Perbaikan

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi (Foto : IKH)

Advertorial

Subandi Desak Dishub Samarinda Bertindak Tegas Berantas Jukir Liar

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:23 WIB