HarianBorneo.com, SAMARINDA – Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, kerap ditemukan adanya lembaga penarik Amil Zakat yang mendirikan tenda-tenda di atas trotoar. Tetapi pada tahun ini, pemerintah sudah mulai tegas dalam menertibkan aktivitas tersebut.
Bukan tanpa alasan pemerintah melakukan hal demikian. Selain berada di lokasi yang tidak tepat, tidak ada yang bisa memastikan apakah lembaga penyaluran zakat itu benar-benar terdaftar secara resmi atau hanya lembaga abal-abal yang sekadar memanfaatkan momentum.
“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yakub.
Padahal, jika lembaga penyalur zakat ini mau beroperasi, mereka harus memenuhi persyaratan dan telah terdaftar pada instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag) ataupun Dinas Sosial. Berkaca dari aturan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini menilai adanya kemungkinan potensi penyalahgunaan zakat untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya.
Melihat hal itu, maka Rusman berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahan, karena pada 2023 ini tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Politisi PPP ini mengharapkan agar pemerintah dapat melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing guna meminimalisir adanya penyalahgunaan tersebut. (NF/Adv/DPRDKaltim)