HarianBorneo.com, SAMARINDA – Menyikapi munculnya isu keterlibatan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam aksi premanisme, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengimbau masyarakat untuk lebih cermat membedakan antara ormas legal dan tindakan melanggar hukum.
Adnan menegaskan, tidak semua ormas identik dengan kekerasan atau intimidasi. Justru banyak ormas yang berperan aktif menjaga ketertiban sosial dan menolak keras segala bentuk premanisme.
“Jangan disamaratakan. Banyak ormas resmi yang aktif menjaga keamanan dan menentang kekerasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, ia juga menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan DPRD.
“Kami di DPRD hanya bisa memberi masukan dan rekomendasi. Jika ada ormas terbukti melakukan premanisme, maka harus ada konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin,” tegasnya.
Adnan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia mendorong agar publik lebih bijak dalam menilai peran ormas dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi.
“Menjaga citra ormas yang sah dan berkontribusi positif itu penting. Jangan sampai tercampur dengan kelompok yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (RD/Adv/DPRDSamarinda)