HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pasca RDP antara Komisi I DPRD Kaltim dengan PT Wira Inova Nusantara (WIN) dan Kelompok Tani Karya Bersama, Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (7/3) lalu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno siap mengawal polemik yang terjadi.
Mediasi yang kesekian kalinya ini membahas mengenai tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat. Polemik kedua belah pihak muncul setelah terbitnya Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang.
Agiel Suwarno menuturkan, sebenarnya kelompok tani sudah beberapa kali melakukan negosiasi mengenai lahan mereka yang masuk di lokasi PT Wira Inova Nusantara. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada titik temu atau solusi. Karena itu, akhirnya persoalan ganti rugi ini dibawa ke DPRD Kaltim untuk menemukan titik tengahnya.
“Pertemuan dan mediasi di DPRD sudah tiga kali kalau nggak salah. Nah pada hari ini perusahaan menyampaikan itikad baiknya. Melalui mediasi, kita ingin memastikan apakah perusahaan punya niat baik. Ternyata ada,” kata Agiel.
Dalam mediasi antara kedua pihak ini, telah disepakati bahwa nantinya perusahaan tidak bertanggungjawab dalam bentuk ganti rugi, melainkan dengan pola lain. Entah tanahnya akan dibayar oleh perusahaan atau mungkin penyelesaiannya dengan alternatif lain.
“Kita di DPRD setuju dan sepakat saja agar cepat selesai. karena saya lihat di Kerayaan itu hampir sebagian besar warga masyarakatnya terkepung dengan perkebunan sawit. Jadi salah satu alternatif yang paling baik untuk menyelesaikan ini adalah perusahaan bisa bertanggung jawab karena sudah memakai lahan masyarakat,” ujarnya.
Legislator dapil Kutim, Bontang dan Berau ini mengaku prihatin atas kasus yang telah menimpa masyarakat Sangkulirang. Jika perusahaan ada itikad baik sedari kemarin, permasalahan ini tentu tidak akan berlarut-larut. Karena menurutnya, dari tahun ke tahun tapi tak kunjung ada penyelesaiannya. Padahal, perusahaan selalu melakukan rotasi pergantian manajemen dan kebijakan.
“Masyarakat benar-benar merasa dirugikan dengan keberadaan perusahaan. Bukannya bisa bekerja sama dengan PT Wira Inova Nusantara, masyarakat malah merasa dirugikan. Lahan mereka yang dulunya bisa digunakan untuk berkebun, sekarang nggak bisa dipakai berkebun,” tegasnya.
Tahap selanjutnya, DPRD Kaltim akan melakukan pertemuan lanjutan di Kecamatan Sangkulirang dalam kurun waktu dua minggu lagi. Kesepakatan ini diambil karena lokasinya ada di Kecamatan Sangkulirang, tepatnya di Desa Kerayaan.
“Saya pastikan DPRD akan mengawal terus. Kami tidak dalam ikut campur tapi memastikan bahwa kesepakatan yang diambil untuk dua minggu ini betul-betul dijalankan,” tutupnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)