HarianBorneo.com, SANGATTA — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Acara tersebut digelar di Kantor BPU Kecamatan Sangatta Utara dan mendapat antusiasme dari masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan perangkat daerah yang hadir.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai bahaya narkoba serta mendorong keterlibatan aktif dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Agusriansyah menyampaikan bahwa keberadaan Perda ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. Ia menegaskan bahwa kerja sama dari semua pihak merupakan kunci utama dalam langkah pencegahan.
“Pencegahan yang efektif tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta semua unsur yang peduli terhadap masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini. Jihan Raihannah Arkam sebagai pemateri pertama membahas dampak serius narkotika terhadap kesehatan serta pentingnya peran edukasi keluarga dan sekolah dalam pencegahan sejak dini.
Selanjutnya, Muhammad Fikri Ghozali menjelaskan secara rinci mengenai isi dan tujuan dari Perda Nomor 4 Tahun 2022, termasuk peran masyarakat dalam pelaporan kasus dan keterlibatan dalam program pencegahan berbasis komunitas.
Diskusi berjalan aktif dan dipandu oleh Ainun Putri sebagai moderator. Peserta tampak antusias berbagi pandangan serta menyampaikan kekhawatiran mengenai situasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat Sangatta Utara meningkat, serta muncul partisipasi konkret dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kalimantan Timur. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











