HarianBorneo.com, SAMARINDA — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menanggapi laporan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait dugaan pelecehan profesi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) akhir April lalu.
Andi Satya menegaskan bahwa pelaksanaan RDP telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Undangan resmi kepada pihak manajemen RSHD, menurutnya, telah dikirimkan jauh hari sebelum rapat digelar.
“Undangan resmi telah kami sampaikan paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan rapat,” jelas Andi Satya, sapaan akrabnya.
Ia juga membantah keras tudingan bahwa forum RDP telah merendahkan martabat profesi advokat. Dalam pelaksanaan rapat, lanjutnya, pimpinan forum telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat, tanpa ada perlakuan yang melecehkan.
“Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas bagi anggota DPRD. Ketua rapat juga telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk keluar dari ruangan dengan hormat,” ujarnya.
Andi Satya menekankan bahwa tujuan utama RDP adalah untuk mencari solusi atas persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan, bukan menjadi ajang debat yuridis.
“Fokus kami adalah menyelesaikan persoalan keterlambatan gaji. Ini bukan tempat untuk memperdebatkan persoalan hukum, terlebih banyak karyawan RSHD yang berdomisili di Samarinda dan terdampak langsung,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran langsung dari manajemen rumah sakit dalam rapat-rapat resmi, karena keputusan penting yang menyangkut hak-hak karyawan tidak dapat diambil jika perwakilan yang hadir tidak memiliki otoritas.
“Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak bisa kami ambil hanya dengan mendengar dari perwakilan yang tidak berwenang. Kehadiran manajemen adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab,” tambahnya.
Terkait surat keberatan yang diajukan Bubuhan Advokat Kaltim, Andi Satya menyatakan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi kapan pun dibutuhkan.
“Kami terbuka untuk klarifikasi. Forum resmi di DPRD bukan tempat untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk menyelesaikan masalah secara terbuka dan konkret,” tandasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











