Anggota Komisi III DPRD Kaltim Soroti Permasalahan Jalan Nusyirwan Ismail

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin. (Foto: Ist)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, publik Kota Tepian dihebohkan dengan penutupan ruas Jalan Nusyirwan Ismail (Eks Ring Road II) yang berlokasi di Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang. Penutupan itu dilakukan oleh warga yang memiliki lahan di sana lantaran hingga kini mereka belum ada menerima pembayaran atas pembebasan tanahnya.

Meski saat ini sudah dibuka oleh masyarakat, namun polemik ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin. Politisi PAN ini menyampaikan, seharusnya pembayaran pembebasan lahan itu wajib dilakukan pemerintah sesua tenggat waktu yang akan ditentukan nanti.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan YKI Cabang Samarinda, Sri Puji Harap Dapat Berikan Dampak Baik

“Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda harusnya segera merembukkan untuk memberikan kepastian pembayaran kepada masyarakat karena itu hak mereka. Apalagi polemik ini sudah berlarut-larut terjadi dan lahan mereka sudah menjadi jalan umum,” sebut Jawad, Jumat (24/2).

Seharusnya, kata Jawad, kewenangan pembebasan lahan itu berada dalam naungan Pemkot Samarinda. Sementara proses pengerjaan jalan dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Apabila dana pembebasan lahan dirasa kurang, Pemkot bisa meminta bantuan dari Pemprov dalam bentuk Bantuan Keuangan (Bankeu).

Jawad pun memaklumi penutupan jalan yang dilakukan oleh masyarakat karena hal itu semata dilakukan agar pemerintah bisa membayarkan kewajibannya kepada pemilik lahan.

Baca Juga :  Kabar Baik, Pemkab Kukar Naikkan Dana Desa Jadi 800 Miliar, Wujudkan Desa Makmur

“Ini kan dorongan dari masyarakat agar mereka mendapat kepastian dari hal mereka untuk mendapatkan biaya pembebasan lahan dari pemerintah yang sudah dijanjikan sebelumnya” tuturnya.

Meski demikian, Jawad berharap kepada masyarakat pemilik lahan agar bersabar dalam menunggu kepastian hak mereka sambil menunggu hasil persidangan yang tengah berjalan. Selain itu, dana tersebut juga tidak bisa langsung diberikan begitu saja mengingat pengalokasian anggaran pemerintah memiliki mekanisme tersendiri.

“Jadi kalaupun harus dibayar, masyarakat harus menunggu sampai adanya pembahasan di anggaran perubahan nanti,” singkatnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata
Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:18 WIB

DPMD Kukar Perkuat Jaringan Internet di Daerah Terpencil

Berita Terbaru