Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Masyarakat Kukar

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper). (Foto: Ist)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper). (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 masa kerja tahun 2024 di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (9/3/2024).

Wakil rakyat asal pesisir Kukar ini mensosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Bahar sapaan akrabnya, ia mengatakan bahwa, masyarakat harus mengetahui dan nemahami manfaat dari peraturan tersebut.

“Ini perda (Penyelenggaraan Bantuan Hukum) yang didanai pemerintah provinsi bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum, dan memang untuk membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” kata Bahar, Ketua Komisi I DPRD Kaltim,

Dirinya mengaku, Perda bantuan hukum tersebut yang paling sering ia sosialisasikan kepada masyarakat di daerah pemiliihannya (Dapii), yakni Kutai Kartanegara. Bukan tanpa alasan, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan bantuan, tidak saja berupa barang, namun juga pendampingan tatkala masyarakat mengahadapi perkara hukum.

“Ada banyak perda lainnya, tetapi saya lebih sering menyampaikan perda ini, karena memang sangat dibutuhkan masyarakat,” bebernya.

Narasumber yang turut dihadirkan pada agenda Sosper kali ini antara lain, Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M dan Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H. Keduanya membantu Baharuddin Demmu untuk memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Mulai dari syarat hingga apa saja pelayanan yang diterima masyarakat.

Warga Desa Badak Baru begitu antusias menyimak pemaparan Perda Bantuan Hukum dari para narasumber. Bahkan beberapa di antaranya melontarkan pertanyaan terkait bantuan hukum yang dimaksud oleh Perda No 5 tahun 2019 tersebut.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum. Syarat utama adalah memiliki surat keterangan tidak mampu. Lalu mencari lembaga bantuan hukum yang bersedia memberikan pendampingan dan menyiapkan kronologis kasus yang dialami. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Langkah Dispora Kaltim Perkenalkan Olahraga Tradisional di Kalangan Pelajar
Program Binlat Dispora Kaltim, Upaya Tingkatkan Partisipasi Anak di TNI/Polri
Tambah Fasilitas WC Umum di Area GOR Sempaja, Upaya Nyata Dispora Kaltim berikan Pelayanan bagi Masyarakat
Fokus Lakukan Pembinaan Atlet yang Berkelanjutan, Rasman : Kita Tinjau Ulang Program Sesuai UU Keolahragaan 2022
Lewat Pelaksanaan Event Olahraga, Rasman Harap Perusahaan Di Kaltim turut Terlibat Aktif
Upaya Tingkatkan Program Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim siap Lakukan Kolaborasi
FORNAS 2025 di NTB mendatang, Bagus : Seleksi kita Lakukan lewat Kejurnas Kormi
Bina Atlet Muda Kaltim dengan Pendekatan Sport Science dan Sport Intelligence, Ini Target Rasman

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 14:37 WIB

Langkah Dispora Kaltim Perkenalkan Olahraga Tradisional di Kalangan Pelajar

Kamis, 14 November 2024 - 10:35 WIB

Program Binlat Dispora Kaltim, Upaya Tingkatkan Partisipasi Anak di TNI/Polri

Kamis, 14 November 2024 - 10:31 WIB

Tambah Fasilitas WC Umum di Area GOR Sempaja, Upaya Nyata Dispora Kaltim berikan Pelayanan bagi Masyarakat

Kamis, 14 November 2024 - 10:27 WIB

Fokus Lakukan Pembinaan Atlet yang Berkelanjutan, Rasman : Kita Tinjau Ulang Program Sesuai UU Keolahragaan 2022

Kamis, 14 November 2024 - 10:24 WIB

Lewat Pelaksanaan Event Olahraga, Rasman Harap Perusahaan Di Kaltim turut Terlibat Aktif

Rabu, 13 November 2024 - 11:38 WIB

FORNAS 2025 di NTB mendatang, Bagus : Seleksi kita Lakukan lewat Kejurnas Kormi

Rabu, 13 November 2024 - 11:33 WIB

Bina Atlet Muda Kaltim dengan Pendekatan Sport Science dan Sport Intelligence, Ini Target Rasman

Rabu, 13 November 2024 - 11:28 WIB

Perlunya SOP guna Merawat dan Cegah Kerusakan pada Fasilitas Olahraga

Berita Terbaru