HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta beberapa biro di lingkungan Setdaprov Kaltim untuk menindaklanjuti laporan 21 IUP Palsu yang sedang ditangani Polda Kaltim.
Rapat sendiri akan digelar di Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (22/2). Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin menerangkan, pada intinya pihaknya ingin memastikan laporan kepada Polda Kaltim perihal 21 IUP palsu sudah terealisasi dan berjalan. Selanjutnya kami ingin memastikan bahwa penerbitan 21 IUP tambang ini menyalahi aturan.
“Ini akan kita pastikan kembali, karena dari RDP sebelumnya, ada 16 dan 8 surat yang terdata dan tidak terdata. Inilah yang akan kami kroscek besok,” kata Udin, Selasa (21/2).
Apabila waktunya mencukupi, ujar Udin, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim juga akan menanyakan berkaitan dengan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim perihal jaminan reklamasi (Jamrek) di tahun 2021.
“Kalau dari BPK RI mengatakan bahwa mereka hanya mengindikasikan ada temuan. Untuk tindaklanjutnya mereka sudah serahkan kepada dinas terkait termasuk dengan Pemprov Kaltim,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim akan menanyakan hal tersebut kepada Pemprov Kaltim mengingat BPK RI hanya melakukan analisa kerugian negara dari laporan keuangan pemerintah. (NF/Adv/DPRDKaltim)