HarianBorneo.com, JAKARTA – Dalam rangka kegiatan kunjungan kerja kedewanan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Agenda kunjungan kerja ini digelar untuk melakukan sharing informasi terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap tenaga kerja, mengingat hal ini ramai digunjing oleh masyarakat Benua Etam.
Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim yang terdiri dari Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa, Rusman Ya’qub dan Edi Sudarni Darman disambut langsung oleh Kepala DTKTE, Hari Nugroho didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Purnomo.
Fitri Maisyaroh menyampaikan bahwa, hasil sharing informasi pada kegiatan kunjungan kerja ini ada beberapa poin penting yang harus digaris bawahi, yakni hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran THR dan perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas.
“Karena kalau di DKI, mereka telah melaksanakan itu semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita berharap, di Kaltim pun bisa melaksanakan hal yang serupa. Karena THR ini menjadi sebyah harapan bagi semua pegawai dan honorer,” jelasnya.
Fitri mengungkapkan, kondisi para pekerja penyandang disabilitas di Kaltim sangat memprihatinkan. Mereka belum mendapatkan ruang yang semestinya diberikan meskipun perundang-undangan sudah mendukung. Faktanya di lapangan, para tenaga kerja penyandang disabilitas masih dikesampingkan.
Lebih lanjut, kendati Undang-Undang memberikan ruang 1 persen untuk tenaga kerja di korporasi swasta dan 2 persen yang di bawah naungan Pemerintah, sampai saat ini pun belum maksimal diaktualisasikan,
“Masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan ternyata hanya sebatas diberikan peringatan, belum sampai pada sanksi hukuman yang lebih berat yang dapat memberikan efek jera oda perusahaan,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)