Bahas Kebijakan THR, Komisi IV DPRD Kaltim Sambangi DTKTE DKI Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kaltim ke DTKTE DKI Jakarta. (Foto: Ist)

Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kaltim ke DTKTE DKI Jakarta. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, JAKARTA – Dalam rangka kegiatan kunjungan kerja kedewanan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Agenda kunjungan kerja ini digelar untuk melakukan sharing informasi terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap tenaga kerja, mengingat hal ini ramai digunjing oleh masyarakat Benua Etam.

Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim yang terdiri dari Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa, Rusman Ya’qub dan Edi Sudarni Darman disambut langsung oleh Kepala DTKTE, Hari Nugroho didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Purnomo.

Baca Juga :  Tak Terurus, Marthinus Ingatkan Pemprov Kaltim Agar Tidak Sia-Siakan Stadion Palaran

Fitri Maisyaroh menyampaikan bahwa, hasil sharing informasi pada kegiatan kunjungan kerja ini ada beberapa poin penting yang harus digaris bawahi, yakni hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran THR dan perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas.

“Karena kalau di DKI, mereka telah melaksanakan itu semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita berharap, di Kaltim pun bisa melaksanakan hal yang serupa. Karena THR ini menjadi sebyah harapan bagi semua pegawai dan honorer,” jelasnya.

Fitri mengungkapkan, kondisi para pekerja penyandang disabilitas di Kaltim sangat memprihatinkan. Mereka belum mendapatkan ruang yang semestinya diberikan meskipun perundang-undangan sudah mendukung. Faktanya di lapangan, para tenaga kerja penyandang disabilitas masih dikesampingkan.

Baca Juga :  Soal THR, Ketua Komisi IV Dorong Perusahaan Berikan Hak Pekerja

Lebih lanjut, kendati Undang-Undang memberikan ruang 1 persen untuk tenaga kerja di korporasi swasta dan 2 persen yang di bawah naungan Pemerintah, sampai saat ini pun belum maksimal diaktualisasikan,

“Masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan ternyata hanya sebatas diberikan peringatan, belum sampai pada sanksi hukuman yang lebih berat yang dapat memberikan efek jera oda perusahaan,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata
Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:18 WIB

DPMD Kukar Perkuat Jaringan Internet di Daerah Terpencil

Berita Terbaru