Bahas Kebijakan THR, Komisi IV DPRD Kaltim Sambangi DTKTE DKI Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kaltim ke DTKTE DKI Jakarta. (Foto: Ist)

Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kaltim ke DTKTE DKI Jakarta. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, JAKARTA – Dalam rangka kegiatan kunjungan kerja kedewanan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Agenda kunjungan kerja ini digelar untuk melakukan sharing informasi terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap tenaga kerja, mengingat hal ini ramai digunjing oleh masyarakat Benua Etam.

Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim yang terdiri dari Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa, Rusman Ya’qub dan Edi Sudarni Darman disambut langsung oleh Kepala DTKTE, Hari Nugroho didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Purnomo.

Fitri Maisyaroh menyampaikan bahwa, hasil sharing informasi pada kegiatan kunjungan kerja ini ada beberapa poin penting yang harus digaris bawahi, yakni hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran THR dan perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas.

“Karena kalau di DKI, mereka telah melaksanakan itu semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita berharap, di Kaltim pun bisa melaksanakan hal yang serupa. Karena THR ini menjadi sebyah harapan bagi semua pegawai dan honorer,” jelasnya.

Fitri mengungkapkan, kondisi para pekerja penyandang disabilitas di Kaltim sangat memprihatinkan. Mereka belum mendapatkan ruang yang semestinya diberikan meskipun perundang-undangan sudah mendukung. Faktanya di lapangan, para tenaga kerja penyandang disabilitas masih dikesampingkan.

Lebih lanjut, kendati Undang-Undang memberikan ruang 1 persen untuk tenaga kerja di korporasi swasta dan 2 persen yang di bawah naungan Pemerintah, sampai saat ini pun belum maksimal diaktualisasikan,

“Masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan ternyata hanya sebatas diberikan peringatan, belum sampai pada sanksi hukuman yang lebih berat yang dapat memberikan efek jera oda perusahaan,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru