HarianBorneo.com, SAMARINDA – Demi membahas ketentuan kegiatan kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang, Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim pada Kamis (2/1).
Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Beberapa hal yang menjadi topik pembahasan antara lain perihal ketentuan kampanye partai politik (parpol), bakal calon legislatif (Bacaleg), calon legislatif (Caleg), dan anggota legislatif menjelang masa pemilihan legislatif tahun 2024 dan tahapan Pileg 2024.
“Pada intinya, dari pembahasan ini semua pihak sangat mendukung Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye,” kata Baharuddin, Kamis (2/2).
Begitu ditemukan pelanggaran, ujar Politisi PAN ini, diharapkan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus. Bawaslu Kaltim juga menjelaskan hal-hal teknis dengan memaparkan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut diatur secara gamblang tentang aturan main terkait kampanye, serta mengenai mana yang boleh dan apa saja yang tidak boleh dilakukan.
“Terbaru, sejak KPU mengumumkan partai politik sebagai peserta Pemilu, maka Bawaslu Kaltim meminta agar anggota DPRD dalam menjalankan aktivitas seperti reses, sosper atau Sosbang,, tidak menampilkan lambang atau logo partai politik peserta pemilu,” tutupnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)