HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu selama satu bulan untuk membahas penghapusan dua peraturan daerah (Perda), yakni Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang serta Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.
Pengajuan perpanjangan waktu selama satu bulan hingga 15 Februari 2023 itupun mendapat persetujuan oleh Legislator Karang Paci yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-3 yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim pada Senin (16/1).
Sekadar informasi, pencabutan dua Perda ini dilakukan oleh DPRD Kaltim karena aturan tersebut berbenturan dengan aturan terbaru yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang yang mengatur tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Di mana segala bentuk perizinan dan reklamasi pasca tambang diambil alih oleh pusat.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir membeberkan alasan mengapa pihaknya mengajukan perpanjangan waktu selama satu bulan kepada awak media. Menurutnya, Komisi III masih mencari celah supaya pemerintah daerah masih bisa melakukan pengawasan meski semua perizinan telah diambil oleh pemerintah pusat.
“Meski wewenangnya diambil alih pusat, tetapi kan dampaknya yang merasakan adalah masyarakat Kaltim. Itu terbukti, ketika masalah tambang ini ditarik pusat, efek yang ditimbulkan pertambangan saat ini luar biasa, baik dalam hal sosial, ekonomi, budaya maupun lingkungan,” terang Sutomo usai rapat paripurna, Senin (16/1).
Perpanjangan waktu selama satu bulan ini dianggap cukup untuk mencari celah dari pencabutan dua Perda tersebut. Oleh sebab itu, Politisi PKB ini menekankan bahwa dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan tetap melakukan kajian internal maupun eksternal untuk membahas pencabutan dua Perda ini.
“Ini kan kami masih menunggu fasilitasi dari Mendagri juga. Karena di Kemendagri nanti akan mengaitkan semua peraturan Yang terkait dengan itu,” pungkasnya.(NF/Adv/DPRDKaltim)