Bahas Penghapusan Dua Perda, Komisi III Minta Perpanjangan Waktu 1 Bulan

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu selama satu bulan untuk membahas penghapusan dua peraturan daerah (Perda), yakni Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang serta Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.

Pengajuan perpanjangan waktu selama satu bulan hingga 15 Februari 2023 itupun mendapat persetujuan oleh Legislator Karang Paci yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-3 yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim pada Senin (16/1).

Sekadar informasi, pencabutan dua Perda ini dilakukan oleh DPRD Kaltim karena aturan tersebut berbenturan dengan aturan terbaru yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang yang mengatur tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Di mana segala bentuk perizinan dan reklamasi pasca tambang diambil alih oleh pusat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir membeberkan alasan mengapa pihaknya mengajukan perpanjangan waktu selama satu bulan kepada awak media. Menurutnya, Komisi III masih mencari celah supaya pemerintah daerah masih bisa melakukan pengawasan meski semua perizinan telah diambil oleh pemerintah pusat.

“Meski wewenangnya diambil alih pusat, tetapi kan dampaknya yang merasakan adalah masyarakat Kaltim. Itu terbukti, ketika masalah tambang ini ditarik pusat, efek yang ditimbulkan pertambangan saat ini luar biasa, baik dalam hal sosial, ekonomi, budaya maupun lingkungan,” terang Sutomo usai rapat paripurna, Senin (16/1).

Perpanjangan waktu selama satu bulan ini dianggap cukup untuk mencari celah dari pencabutan dua Perda tersebut. Oleh sebab itu, Politisi PKB ini menekankan bahwa dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan tetap melakukan kajian internal maupun eksternal untuk membahas pencabutan dua Perda ini.

“Ini kan kami masih menunggu fasilitasi dari Mendagri juga. Karena di Kemendagri nanti akan mengaitkan semua peraturan Yang terkait dengan itu,” pungkasnya.(NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB