Bahas Penghapusan Dua Perda, Komisi III Minta Perpanjangan Waktu 1 Bulan

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu selama satu bulan untuk membahas penghapusan dua peraturan daerah (Perda), yakni Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang serta Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.

Pengajuan perpanjangan waktu selama satu bulan hingga 15 Februari 2023 itupun mendapat persetujuan oleh Legislator Karang Paci yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-3 yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim pada Senin (16/1).

Sekadar informasi, pencabutan dua Perda ini dilakukan oleh DPRD Kaltim karena aturan tersebut berbenturan dengan aturan terbaru yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang yang mengatur tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Di mana segala bentuk perizinan dan reklamasi pasca tambang diambil alih oleh pusat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir membeberkan alasan mengapa pihaknya mengajukan perpanjangan waktu selama satu bulan kepada awak media. Menurutnya, Komisi III masih mencari celah supaya pemerintah daerah masih bisa melakukan pengawasan meski semua perizinan telah diambil oleh pemerintah pusat.

“Meski wewenangnya diambil alih pusat, tetapi kan dampaknya yang merasakan adalah masyarakat Kaltim. Itu terbukti, ketika masalah tambang ini ditarik pusat, efek yang ditimbulkan pertambangan saat ini luar biasa, baik dalam hal sosial, ekonomi, budaya maupun lingkungan,” terang Sutomo usai rapat paripurna, Senin (16/1).

Perpanjangan waktu selama satu bulan ini dianggap cukup untuk mencari celah dari pencabutan dua Perda tersebut. Oleh sebab itu, Politisi PKB ini menekankan bahwa dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan tetap melakukan kajian internal maupun eksternal untuk membahas pencabutan dua Perda ini.

“Ini kan kami masih menunggu fasilitasi dari Mendagri juga. Karena di Kemendagri nanti akan mengaitkan semua peraturan Yang terkait dengan itu,” pungkasnya.(NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru