HarianBorneo.com, SAMARINDA – Banjir lumpur akibat proyek pematangan lahan telah menerjang permukiman warga Kelurahan Karang Anyar dan Lok Baru, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Akibatnya, para warga terdampak harus menanggung kerugian material. Peristiwa ini mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Dirinya meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk mengkaji ulang proyek pematangan lahan tersebut.
“Kajian bersama dengan pimpinan dinas perlu dilakukan agar tidak ada lagi kerugian yang dialami masyarakat,” jelasnya.
Afif sapaan akrabnya, menyoroti rekam jejak kontraktor proyek yang dinilai kurang baik. Pihak terkait juga diminta memberikan teguran tegas.
“Informasi yang saya terima, kontraktor bertanggung jawab atas proyek ini memiliki rekam jejak kurang baik dan perlu mendapat teguran tegas dari dinas terkait,” terang Afif.
Lebih lanjut kata Afif, berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan warga. Langkah ini untuk mencegah terjadinya insiden serupa di kemudian hari.
Dirinya menilai transparansi dalam proyek sangat penting agar warga mengetahui izin dan potensi dampak lingkungan.
“Jika izin sudah lengkap, seharusnya informasi ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tidak seharusnya warga menanggung kerugian akibat lumpur yang masuk ke rumah dan merusak barang mereka,” tandasnya. (Rd/Adv/DPRDKaltim)