HarianBorneo.com, SAMARINDA — Banyaknya keluhan masyarakat yang motornya mengalami kerusakan usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak PT. Pertamina untuk bertanggung jawab.
Desakan tersebut disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kaltim, bersama berbagai pihak termasuk Pertamina Patra Niaga, Dinas ESDM, DPPKUKM, Sat Reskrim Samarinda, pengelola SPBU, perwakilan ojek online, dan pihak bengkel, pada Rabu (09/04/2025) lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan perlindungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Konsumen wajib dilindungi oleh aparatur negara. Karena konsumen yang menggunakan BBM adalah masyarakat,” tegas Sabaruddin.
Ia mempertanyakan klaim sepihak yang menyatakan bahwa kualitas BBM tidak ada masalah, tapi banyak motor yang alami kerusakan usai mengisi BBM.
“Jika memang tidak bermasalah, kenapa ada motor, ada mobil juga yang mengalami hal yang sama? Berarti ada persoalan yang tidak bisa terungkap. Ini bukan menyangkut masalah persoalan campuran air dan sebagainya,” ucapnya.
Menindaklanjuti hal itu, Sabaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mencari akar masalah yang terjadi. Ia meminta pihak pertamina untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol kualitas BBM. Jika nantinya terbukti adanya kelalaian, Pertamina wajib mengganti kerugian masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
“Jangan sampai ini hanya jadi janji. Kalau nanti pelaksanaannya tak sesuai harapan, pasti akan kami panggil lagi. Kita tidak ingin kejadian ini terulang. Sistem dari manajemen Pertamina harus diperbaiki,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengisi BBM dan meminta untuk segera melaporkan jika kendaraan mengalami kerusakan.
Selain itu, Ia juga meminta partisipasi aktif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengevaluasi sistem distribusi BBM untuk memastikan perlindungan konsumen dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











