HarianBorneo.com, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Gedung E, lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5), guna membahas rencana kerja legislasi ke depan.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta anggota Bapemperda, antara lain Muhammad Husni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan.
Demmu—sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal dalam menyusun program kerja dan kajian awal untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD maupun usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kita ingin mendorong peningkatan kualitas Ranperda inisiatif melalui kajian awal yang matang. Ini penting sebagai bagian dari langkah strategis legislasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas menambahkan bahwa Bapemperda tengah menyiapkan dua Ranperda inisiatif untuk tahun 2026, yakni Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta Ranperda Rumah Layak Huni.
“Kami sedang mengakomodasi berbagai usulan dari anggota dewan dan pemerintah. Bapemperda bertugas mengkaji, menyusun mekanisme, dan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” terang Hamas.
Selain itu, Bapemperda juga membahas Ranperda tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD, serta revisi Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam yang rencananya akan direformulasi menjadi Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mahakam. Perubahan ini dinilai mendesak pascakecelakaan tongkang di bawah Jembatan Mahakam.
Sementara itu, Komisi II DPRD juga mengusulkan revisi Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Fokus revisi diarahkan pada penguatan pendanaan, klasifikasi program, serta sistem evaluasi dan pelaporan TJSL.
Sebagai langkah kolaboratif, Bapemperda berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim. Tujuannya, menyinergikan kebijakan pembentukan perda antarwilayah dan memperkuat implementasi hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat ditutup dengan penegasan Ketua DPRD Kaltim soal pentingnya percepatan pembahasan Ranperda, penyempurnaan naskah akademik, dan penguatan komunikasi antar-lembaga.
“Legislasi kita harus aspiratif dan adaptif terhadap dinamika lokal. Sinergi semua pihak menjadi kunci keberhasilan penyusunan produk hukum daerah,” tegas Hamas. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











