HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pembahasan Ranperda Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit belum dapat disahkan menjadi sebuah Perda akibat banyak hal yang perlu direvisi pasca hasil fasilitasi dari Kemendagri. Imbasnya pembahasan Ranperda ini telah dikembalikan kepada Pemprov Kaltim untuk segera ditindaklanjuti.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyebutkan, ada dua kemungkinan atau opsi yang dapat dilakukan dalam metode pembahasannya.
Pertama pembahasan ulang terhadap raperda itu bisa saja dimungkinan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru, sehingga mekanismenya apabila seperti itu akan dikaji dan direvisi oleh pansus yang telah diberi kepercayaan.
“Bisa saja dibentuk pansus baru,” beber Rusman.
Selain itu cara lainnya dapat dilakukan dengan sederhana dan tidak perlu membentuk pansus. Hasil fasilitasi dari Kemendagri hanya akan dibahas oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim dan hanya fokus terhadap sejumlah klausul yang perlu dilakukan revisi.
“Bisa juga kita hanya membahas klausul apa saja yang harus direvisi. Jadi tinggal mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” imbuhnya.
Sementara ini untuk status raperda itu tengah menggantung dan menunggu kejelasan. Oleh sebab itu, Politisi PPP ini mendorong Biro Hukum Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri.
Disinggung apakah raperda itu akan menjadi perda luncuran ia membantah, sebab raperda tersebut sebetulnya telah tuntas dibahas oleh pansus sebelumnya dan telah diparipurnakan.
“Raperda itu kan sebetulnya sudah tuntas kami bahas, maka dari itu tidak bisa disebutkan raperda luncuran,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)