Bapemperda DPRD Samarinda Baku Debat dengan Wali Kota Samarinda Soal Raperda RTRW

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan diskusi terkait Raperda RTRW Samarinda. (Foto: Ist)

Kegiatan diskusi terkait Raperda RTRW Samarinda. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda mempertemukan Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra dalam diskusi publik di Cafe Bagios pada Rabu, (23/2/2023).

Keduanya dipertemukan dalam rangka mengupas tuntas permasalahan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilalui tanpa rapat paripurna bersama badan legislasi.

Pada kesempatan itu, Samri menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan pembahasan terkait Rancangan Perda RTRW bersama Pemkot Samarinda.

Lanjut Samri, usai mendapatkan surat terusan pada Januari lalu dan telah mendiskusikan bersama pihak Realestat Indonesia (REI) Kaltim, hasilnya menunjukkan bahwa 50 persen pihak pengembang mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Mereka mengatakan perda RTRW ini ibarat dikasih nasi kotak, tapi nggak tahu apa rasanya,” kata Samri.

Bapemperda menganggap bahwa hasil dari PK yang digarap oleh Dinas PUPR Samarinda belum sepenuhnya tersampaikan kepada sebagian besar pengembang, termasuk masyarakat yang memiliki lahan.

“Tapi secara tiba-tiba pada 13 Februari, Bapemperda Samarinda diminta untuk mengesahkan raperda tersebut. Makanya kami ingin tahu di RTRW itu bagaiamana, kami perlu pendalaman agar tidak ceroboh,” ketusnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerangkan, bahwa pembahasan RTRW terbaru terlu lama dan tak kunjung usai. Telah melalui dua kali pergantian wali kota dan DPRD.

Hal ini berdampak dengan tertundanya banyak urusan pembangunan karena terkendala status lahan yang ada di RTRW tersebut.

Oleh sebab itu, ketika rapat paripurna yang seharusnya menjadi mementum pengesahan RTRW namun kandas lantaran tidak kuorum, maka ia pun menggunakan haknya sebagai kepala daerah untuk menetapkan Raperda RTRW tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Kalau dikatakan kami belum sinkronisasi, sebenarnya sudah. Tidak mungkin dari pusat (kementerian ATR/BPN) memberikan rekomendasi kalau Raperda ini bertentangan dengan provinsi,” tegasnya. (TA/Adv/PemkotSamarinda)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB