HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengumumkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Dalam keterangan pers yang digelar, pada Senin (05/05/2025), Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa kualitas BBM yang beredar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak sesuai standar.
Menurutnya, dari tiga sampel BBM yang diuji, seluruhnya menunjukkan angka Research Octane Number (RON) di bawah ambang batas kelayakan untuk jenis Pertamax.
“Temuan ini menjelaskan mengapa banyak kendaraan warga mengalami gangguan. Ternyata, kualitas bahan bakar tidak memenuhi spesifikasi yang seharusnya,” ujar Andi Harun.
Ia merinci, sampel pertama memiliki RON sebesar 86,7, sampel kedua 89,6, dan yang ketiga 91,6. Padahal, standar minimal RON untuk Pertamax adalah 92.
Lebih lanjut, hasil uji juga menunjukkan bahwa salah satu sampel mengandung timbal sebesar 66 part per million (PPM), serta kandungan air sebanyak 742 PPM. Dua unsur kontaminan ini dinilai berpotensi merusak mesin kendaraan jika dikonsumsi secara berkelanjutan.
“Kita berbicara soal kontaminasi serius yang bisa menimbulkan dampak langsung pada performa kendaraan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pemkot Samarinda sebelumnya menerima banyak laporan dari warga yang mengeluhkan mesin kendaraan mereka mengalami gangguan usai mengisi bahan bakar. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa BBM yang beredar telah dicampur atau mengalami kerusakan mutu.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkot membentuk tim investigasi yang melibatkan akademisi dan pakar independen guna memastikan hasil pengujian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pengambilan sampel dilakukan sejak 12 April 2025 di tangki milik PT Patraniaga serta dua SPBU lainnya di Samarinda. Selain itu, bahan bakar dari tiga kendaraan warga yang terdampak juga turut diuji.
“Seluruh hasil telah divalidasi oleh institusi yang kompeten. Kesimpulannya jelas: ada unsur pencemaran dalam BBM yang beredar,” kata Andi Harun.
Ia memastikan bahwa hasil uji tersebut akan menjadi dasar bagi langkah Pemkot selanjutnya, termasuk kemungkinan pelaporan resmi ke pihak Pertamina dan lembaga penegak hukum. (Adv/RD)











