Belum Ada Kepastian, Pansus RTRW Tunggu Substansi Dari Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin. (Foto: Ist)

Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 mendapat perpanjangan selama 3 bulan oleh DPRD Kaltim.

PPermintaan perpanjangan masa kerja dinilai bukan tanpa alasan, mengingat saat ini Pansus RTRW masih menunggu substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau (ATR/BPN) yang tak kunjung keluar. Hal itu diutarakan Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin.

“Sebenarnya kita di Kaltim ini hanya tinggal mengesahkan Ranperda RTRW 2022-2042 ini menjadi Perda. Hanya saja kami masih menunggu substansi dari Kementerian ATR/BPN yang tak kunjung turun,” tutur Jawad saat ditemui awak media pada Selasa (7/2).

Sebenarnya, kata Politisi PAN ini, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi kepada Kementerian ATR/BPN. Hanya saja pihaknya diminta untuk menunggu karena substansi ini dikerjakan oleh lintas kementerian, sehingga Kementerian ATR/BPN lebih hati-hati dalam mengeluarkan substansi tersebut.

Perpanjangan waktu sampai tiga bulan dinilai Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini cukup ideal, mengingat prediksinya substansi ini sudah akan turun pada Maret mendatang.

“Jadi masa kerja kami tidak mesti tiga bulan. Kalau substansinya sudah turun, maka sudah bisa kita sahkan menjadi Perda,” sebutnya.

Lebih lanjut, Jawad memohon kepada masyarakat untuk mendoakan agar substansi dari Kementerian ATR/BPN dapat secepatnya turun sehingga pembahasan RTRW Kaltim tahun 2022-2042 dapat selesai secepatnya.

“Aturan ini sangat dibutuhkan oleh kabupaten/kota guna menerbitkan Perda RTRW di masing-masing daerah. Jadi kami harap secepatnya bisa selesai,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Sabaruddin Dorong Sinergi Pusat-Daerah Persiapkan Balikpapan sebagai Gerbang IKN
Shemmy Permata Sari Dorong Alokasi Anggaran Atasi Banjir dan Kawasan Kumuh di Bontang
Subandi Desak Dishub Samarinda Bertindak Tegas Berantas Jukir Liar
Budianto Bulang Dorong Peran Pemuda dalam Majukan Olahraga Kaltim
Sapto Dorong Pemkot Samarinda Terapkan Standarisasi Pengelolaan Sampah di TPA Sambutan
Pemerataan Pembangunan Yang Adil Jadi Prioritas, Hamas : Setiap Daerah Punya Hak Yang Sama
Pansus LKPJ Soroti Proyek SPAM Indominco, Baharuddin Demmu Ingatkan Risiko Gagal Fungsi
Pansus LKPJ DPRD Kaltim Tinjau Proyek Strategis, Tegaskan Pentingnya Perencanaan Tepat Guna

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:21 WIB

Sabaruddin Dorong Sinergi Pusat-Daerah Persiapkan Balikpapan sebagai Gerbang IKN

Kamis, 24 April 2025 - 14:26 WIB

Shemmy Permata Sari Dorong Alokasi Anggaran Atasi Banjir dan Kawasan Kumuh di Bontang

Kamis, 24 April 2025 - 14:23 WIB

Subandi Desak Dishub Samarinda Bertindak Tegas Berantas Jukir Liar

Rabu, 23 April 2025 - 15:20 WIB

Budianto Bulang Dorong Peran Pemuda dalam Majukan Olahraga Kaltim

Rabu, 23 April 2025 - 15:17 WIB

Sapto Dorong Pemkot Samarinda Terapkan Standarisasi Pengelolaan Sampah di TPA Sambutan

Rabu, 23 April 2025 - 15:10 WIB

Pansus LKPJ Soroti Proyek SPAM Indominco, Baharuddin Demmu Ingatkan Risiko Gagal Fungsi

Rabu, 23 April 2025 - 15:00 WIB

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Tinjau Proyek Strategis, Tegaskan Pentingnya Perencanaan Tepat Guna

Rabu, 23 April 2025 - 14:56 WIB

Ekti Imanuel Tinjau Kesiapan PEDA KTNA XI Kaltim: Beberapa Lokasi Perlu Percepatan Perbaikan

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi (Foto : IKH)

Advertorial

Subandi Desak Dishub Samarinda Bertindak Tegas Berantas Jukir Liar

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:23 WIB