HarianBorneo.com, SAMARINDA – Tidak kunjung mendapat kejelasan, Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar)-Mahakam Ulu (Mahulu), Marthinus, kembali mengangkat permasalahan tenaga non pegawai (TNP) di lingkungan Pemkab Mahulu yang diberhentikan sepihak tanpa alasan jelas.
Menurut Marthinus, tercatat ada 227 TNP yang tiba-tiba diberhentikan begitu saja. Berbagai cara telah dilakukan oleh organisasi yang menghimpun para TNP tersebut, salah satunya membawa permasalahan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim
“Informasi yang saya terima, dari organisasi sudah pernah bersurat ke Ombudsman. Mereka meminta untuk bisa mengaudit apakah kebijakan Pemkab Mahulu itu tidak ada maladministrasi,” tegas Marthinus, Rabu (12/4).
Legislator Karang Paci yang duduk di Komisi I itu semakin geram ketika persoalan ini tak pernah digubris sama sekali oleh pihak terkait. Padahal ia telah menyuarakan hal itu sejak 2 tahun lalu pada momen rapat paripurna. Terhitung hingga saat ini sudah sebanyak 4 kali aspirasi itu ia sampaikan, namun tidak ada tindak lanjut.
Secara pribadi, Politikus PDI-P ini mengharapkan kepada Pemkab Mahulu agar dapat memasukan kembali para pegawai yang telah diberhentikan itu, agar mereka dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ini.
“Saya harap melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat bisa mempertimbangkan hal itu,” tekannya.
Pertimbangan lain yang menguatkan usulan Marthinus terhadap pengembalian status TNP kepada 227 orang itu adalah jangka waktu para pegawai, yang rata-rata telah mengabdikan dirinya mulai dari 2 sampai 6 tahun lamanya.
“Dengan waktu pengabdian yang ada kasian apabila mereka seketika kehilangan pekerjaannya,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)