HarianBorneo.com, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk melaksanakan konsultasi mengenai produk hukum yang akan mereka godok pada Kamis (9/3).
Turut hadir dalam rombongan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, serta Anggota Pansus seperti Yenni Eviliana, Edi Sunardi Darmawan dan Muhammad Adam Sinte. Kedatangan mereka pun diterima oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum.
Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menerangkan, kunjungan kerja ke kantor Kemendagri RI ini dilakukan untuk mendapatkan arahan mengenai produk hukum yang akan pihaknya bahas sebelum pansus yang ia komandoi ini bergerak lebih jauh.
“Terutama mengingat pembahasan dalam pansus ini dinilai cukup rumit, maka diperlukan arahan guna membahas pasal per pasal,” ungkap Sapto, Kamis (9/3).
Beberapa materi pembahasan diusulkan dalam konsultasi kali ini. Terutama mengenai pengelolaan alur Sungai Mahakam yang sampai kini masih menjadi kewenangan pusat. Sapto menilai, penguasaan pusat terhadap alur Sungai Mahakam cenderung merugikan daerah terutama bagi rakyat Kaltim.
“Selain itu banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah, baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang berdampak pada banyak hal juga menjadi perhatian bagi pansus. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut supaya PAD kita dapat meningkat,” tegasnya.
Sejumlah masukan ini juga telah ditanggapi oleh Kemendagri. Namun ada beberapa masukan yang menjadi perhatian bagi Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya. (NF/Adv/DPRDKaltim)