HarianBorneo.com, SAMARINDA – DPRD Kaltim melaksanakan pertemuan bersama Pemprov Kaltim dan juga Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/10).
Pertemuan ini masih berkutat pada pembahasan tuntutan warga tentang peningkatan status lahan yang mereka tempati dari Hak Guna Bangunan (HGB), menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono yang memimpin pertemuan menerangkan, rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa Pemprov Kaltim akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta jawaban resmi perihal masalah sengketa lahan yang terjadi
“Disepakati akan ada tiga perwakilan masyarakat yang berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi berkaitan dengan persoalan ini. Perihal biayanya tentu kami akan membantu sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat,” beber Sapto.
“Tapi masyarakat harus menerima apa yang menjadi jawaban dari Kemendagri. Jika tidak sesuai dengan keinginan mereka, masyarakat harus bisa menerima,” sambungnya.
Bukan tanpa alasan Sapto berkata demikian. Mengingat legalitas lahan Perumahan Korpri Loa Bakung tidak pernah ada perubahan dan sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim yang diperuntukan sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami sudah baca kronologisnya. Dari awal status yang diberikan adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Artinya Pemprov Kaltim memberikan hak untuk dikelola, bukan berarti hak untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” terangnya.
Oleh sebab itu, satu-satunya jalan keluar dari polemik ini adalah masyarakat dapat mengusulkan perpanjangan HGB kepada Pemprov Kaltim sesuai batas waktu maksimal yang ditetapkan, yakni selama 30 tahun. (AJ/Adv/DPRDKaltim)











