Bertemu Warga Perumahan Korpri Loa Bakung, DPRD Kaltim Fasilitasi Pertemuan Dengan Kemendagri

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP antara DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim, serta warga Perumahan Korpri Loa Bakung. (Foto: Ist)

RDP antara DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim, serta warga Perumahan Korpri Loa Bakung. (Foto: Ist)

HarianBorneo.comSAMARINDA – DPRD Kaltim melaksanakan pertemuan bersama Pemprov Kaltim dan juga Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/10).

Pertemuan ini masih berkutat pada pembahasan tuntutan warga tentang peningkatan status lahan yang mereka tempati dari Hak Guna Bangunan (HGB), menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono yang memimpin pertemuan menerangkan, rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa Pemprov Kaltim akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta jawaban resmi perihal masalah sengketa lahan yang terjadi

“Disepakati akan ada tiga perwakilan masyarakat yang berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi berkaitan dengan persoalan ini. Perihal biayanya tentu kami akan membantu sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat,” beber Sapto.

“Tapi masyarakat harus menerima apa yang menjadi jawaban dari Kemendagri. Jika tidak sesuai dengan keinginan mereka, masyarakat harus bisa menerima,” sambungnya.

Bukan tanpa alasan Sapto berkata demikian. Mengingat legalitas lahan Perumahan Korpri Loa Bakung tidak pernah ada perubahan dan sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim yang diperuntukan sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami sudah baca kronologisnya. Dari awal status yang diberikan adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Artinya Pemprov Kaltim memberikan hak untuk dikelola, bukan berarti hak untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” terangnya.

Oleh sebab itu, satu-satunya jalan keluar dari polemik ini adalah masyarakat dapat mengusulkan perpanjangan HGB kepada Pemprov Kaltim sesuai batas waktu maksimal yang ditetapkan, yakni selama 30 tahun. (AJ/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru