HarianBorneo.com, SAMARINDA — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, memberikan respon terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Subandi menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim secara internal. Menurutnya, laporan tersebut masih perlu dilengkapi dengan dokumen yang memadai agar dapat diproses lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa BK tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, penting untuk memverifikasi kelengkapan administratif yang tercantum dalam surat laporan tersebut.
“Kami akan periksa identitas dan legalitas pelapor, serta bukti-bukti yang menyertai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan,” ujar Subandi.
Jika semua persyaratan terpenuhi, BK akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Subandi menambahkan, proses klarifikasi akan dilakukan secara netral dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan undang pelapor dan terlapor, dengarkan keterangan dari masing-masing tanpa memihak,” tegas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Untuk diketahui, laporan dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025. RDP tersebut membahas persoalan tunggakan gaji pegawai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).
Dalam rapat itu, dua anggota dewan, yakni Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra, mempertanyakan ketidakhadiran perwakilan manajemen RSHD yang diundang secara resmi. Rumah sakit swasta tersebut hanya mengirimkan tim kuasa hukumnya: Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.
Sebelum rapat dimulai, kedua legislator itu meminta tim hukum RSHD untuk meninggalkan ruangan. Alasannya, mereka menilai rapat tak akan mencapai hasil maksimal karena pihak yang hadir bukan merupakan pengambil keputusan atas permasalahan yang dibahas.
Peristiwa inilah yang kemudian menjadi dasar laporan etik yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim di bawah pimpinan Hairul Bidol ke BK DPRD Kaltim pada 7 Mei lalu. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











