HarianBorneo.com, SAMARINDA – Maraknya penggunaan plat nomor kendaraan dari luar di Benua Etam membuat gerah jajaran Legislator Karang Paci, terutama bagi mereka yang tergabung di dalam Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bukan tanpa alasan, mengingat kehadiran plat kendaraan dari luar Kaltim sangat merugikan Benua Etam dari sektor pendapatan daerah. Oleh sebab itu, Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono memanggil Polda Kaltim, beserta jajaran Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk berdiskusi menangani persoalan ini.
Sapto memaparkan, kedatangan kendaraan dari luar daerah itu menimbulkan sejumlah dampak yang mempengaruhi keuntungan buat daerah, misalnya pendapatan daerah hingga berkurangnya kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi sebuah daerah.
“Karena acuan pembagian kuota BBM ini dari jumlah kendaraan yang ada di suatu daerah, maka dari itu kedatangan kendaraan dari luar perlu disikapi,” imbuh Sapto, Senin (20/3).
Tentunya untuk menentukan kebijakan perlu beberapa analisa terlebih dahulu, agar hadirnya kebijakan tersebut tidak menimbulkan konflik sosial. Salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan adalah kendaraan tersebut wajib mengganti plat nomornya sesuai dengan keberadaan kendaraan itu setelah tiga bulan menetap. Akan tetapi jika ingin diterapkan, maka hal itu akan menjadi kendala bagi masyarakat pendatang yang sifatnya hanya sementara.
“Hal itu kan kemudian akan menjadi kendala, makanya nanti akan kami urai dalam aturan solusinya seperti apa,” tegas Politisi Golkar ini.
Merumuskan hal itu, bagi Sapto, tidak mudah dalam menghasilkan sebuah produk regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda). Sehingga ke depan pansus akan kembali mengatur pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah stakeholder yang berkaitan untuk menggodok aturan tersebut. (NF/Adv/DPRDKaltim)