HarianBorneo.com, PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Muin terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran narkoba di masyarakat dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotoprika.
Baharuddin Muin melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) menyangkut narkoba kepada warga Perumahan Griya Palm Asri di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (9/3/2024).
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dihimbau untuk saling bekerjasama membantu, termasuk membantu pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Benua Etam.
“DPRD sebagai fungsi legislasi, siapkan regulasi bagian dari keberpihakan kami untuk sama-sama berantas narkoba,” jelasnya.
Sosialisasi menyangkut dampak dan bahaya narkoba dilakukan legislator dari DPRD Provinsi Kaltim itu untuk meminimalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa menjadi mitra pemerintah dalam kampanyekan bahaya narkoba untuk wujudkan masyarakat bebas narkoba.
Lebih lanjut, Permasalahan narkoba harus dilakukan semua pihak termasuk masyarakat, tegas dia, karena narkoba adalah tanggung jawab bersama. Narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia, menurut dia, yang bisa merenggut masa depan generasi penerus bangsa.
“Narkoba benar-benar sudah jadi musuh bersama dan kita semua harus bisa menjauhi yang namanya narkoba,” tegas Muin. (MF/Adv/DPRDKaltim)