HarianBorneo.com, SAMARINDA — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk meningkatkan keselamatan pelajar dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
“Kebijakan ini selaras dengan aturan lalu lintas yang mengutamakan keselamatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” jelas Damayanti, mengacu pada ketentuan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat dimiliki oleh warga berusia 17 tahun ke atas.
Menurutnya, larangan ini berpotensi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan solusi alternatif berupa penyediaan transportasi umum yang layak dan aman bagi para siswa.
“Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan angkutan umum yang memadai agar siswa tetap dapat menjangkau sekolah dengan mudah tanpa kendaraan pribadi,” ujarnya.
Damayanti juga menyoroti pentingnya pemerataan kualitas pendidikan sebagai faktor pendukung kebijakan ini. Ia menilai bahwa meskipun sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru bertujuan untuk memperpendek jarak tempuh, ketimpangan kualitas antar sekolah masih menjadi kendala.
“Kalau mutu pendidikan merata di semua zona, maka siswa tidak akan merasa perlu menempuh perjalanan jauh hanya demi sekolah favorit,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membenahi infrastruktur transportasi umum yang ramah pelajar, termasuk peningkatan aksesibilitas dan keamanan perjalanan.
Sebagai tambahan, Damayanti mendorong pelaksanaan program edukasi keselamatan berlalu lintas khusus bagi siswa yang telah memenuhi usia dan memiliki SIM. “Edukasi keselamatan berkendara sangat penting untuk membentuk pelajar yang bertanggung jawab di jalan raya,” tegasnya.
Dengan kombinasi kebijakan yang tepat dan dukungan infrastruktur yang memadai, Damayanti optimistis bahwa keselamatan dan kenyamanan pelajar menuju dan dari sekolah dapat terjamin secara lebih baik. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











