HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi perangkat desa se-Kukar di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar, Kamis (7/11/2024). Acara ini bertujuan untuk memastikan akses informasi yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
Plt. Kadis Kominfo Kukar, Solihin, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang transparan di tingkat desa sebagai amanah dari undang-undang yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa setiap desa wajib menjalankan tugas publikasi dan diseminasi informasi untuk mendukung prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
“Undang-undang menuntut desa untuk terbuka dalam pengelolaan informasi. Ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi untuk menjamin kehidupan demokrasi dan kepatuhan pada aturan,” tegas Solihin.
Pada kesempatan itu, Solihin mengingatkan perangkat desa akan pentingnya Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan dasar dari keterbukaan informasi yang dihasilkan oleh badan publik.
“Perangkat desa harus memahami regulasi terkait PLID dan PPID, serta membuat SK PPID untuk memastikan setiap informasi publik yang layak dipublikasikan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujarnya.
Solihin berharap, dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa dapat lebih memahami dan mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, sehingga tercipta transparansi yang lebih baik di tingkat desa.
“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh para peserta hingga selesai agar tujuan keterbukaan informasi publik dapat tercapai,” pungkasnya. (VY/Adv/DiskominfoKukar)