HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemprov Kaltim selalu menggembar-gemborkan pencapaiannya yang memperoleh dana kompensasi karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Adapun nominal yang diperoleh Pemprov Kaltim atas kompensasi dalam berkontribusi mengurangi emisi karbon mencapai Rp69 Miliar.
Namun masih banyak yang belum tahu bahwa dana tersebut hanya bisa digunakan untuk keperluan tertentu saja. Pemanfaatan dana yang diterima dari hasil kompensasi emisi karbon sudah diatur berdasarkan juknis dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), di mana dana tersebut hanya bisa dibelanjakan untuk mengurangi dan mencegah deforestasi, serta menjaga hutan.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, dana kompensasi itu akan disalurkan kepada entitas tertentu, yakni masyarakat yang bergelut dalam upaya penghijauan dan pencegahan deforestasi. Namun bentuknya bukan berupa uang tunai, melainkan beragam program antara lain pelatihan, serta pemberian bibit-bibit tanaman.
“Tentu pelatihan dan pemberian bibit ini pastinya akan ada timbal balik ekonomi kepada masyarakat,” imbuh Veri, Senin (20/2).
Contohnya, kata Politisi PDIP itu, misalnya ada kelompok masyarakat yang giat berkebun untuk menghijaukan kawasan hutan. Setelah dibekali pelatihan dan pemberian bibit, ketika tanaman yang mereka tanam berbuah, maka mereka bisa menjual hasilnya.
Kemudian ada juga kelompok masyarakat hukum adat. Mereka ditempa dengan pelatihan dalam melestarikan lingkungannya serta diberikan bibit-bibit tanaman, misalnya Durian. Dalam pelatihan itu, mereka akan diajarkan nantinya bagaimana merawat durian supaya bisa berbuah lebat dan hasilnya bisa dijual.
“Jadi disitulah timbal balik ekonominya kepada masyarakat. Tetapi mereka tidak boleh menjual kayu dari tanaman yang mereka budidayakan nanti” sebut Veri.
Program-program seperti itulah yang harusnya membuat Pemprov Kaltim bisa segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal pemanfaatan dana emisi karbon yang diperoleh. Sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa apa yang mereka upayakan dalam melestarikan alam bisa mendapatkan stimulus dari pemerintah.
“Karena baru tahun ini kita akan menerima, jadi harus segera disosialisasikan supaya masyarakat tahu kalau ada semacam stimulan kalau kita melakukan penghijauan,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)