HarianBorneo.com, SAMARINDA – Metode pembayaran parkir non tunai sudah berjalan sejak 2022 lalu. Di tahun 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebagai OPD pelaksana program e-Parking berencana akan memperbanyak titik e-parking.
Hal ini disampaikan oleh, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Pria yang akrab disapa Manalu itu menerangkan, pihaknya akan menambah jumlah titik e-Parking sebanyak 43 titik parkir di tepi jalan. Dishub juga sedang melakukan beberapa langkah untuk mewujudkannya.
“Jukir-jukirnya sudah kita panggil dan dikontrak agar mereka tak lagi menerima pembayaran parkir secara tunai,” ungkap Manalu, Kamis (2/2/2023).
Mengenai pengawasan di lapangan, Manalu mengatakan pihaknya akan memasang CCTV di seluruh titik parkir e-Parking.
“Supaya kami bisa memantau apabila ada jukir yang masih menerima pembayaran parkir tunai. Kalau ketahuan, nanti kami putus kontraknya dan diserhakan ke tim satgas parkir. Itu ada Satpol PP, Polisi Militer, Dishub dan Polresta Samarinda,” ujarnya.
Mengenai teknis pembayaran, mekanisme jukir akan menginformasikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang ingin parkir bahwa titik tersebut kini menggunakan metode pembayaran non tunai.
“Jadi sebelum mereka markirkan kendaraannya, mereka diwajibkan membayar retribusi parkir. Bila mana tidak mau, maka mereka dipersilakan mencari parkir di tempat lain. Kalau ada, mereka langsung dikenakan pembayarannya di depan. Supaya tidak ada alasan lagi ngatur sana-sini dan keterlambatan,” terangnya.
Selain e-Parking di tepi jalan, Dishub Samarinda juga bakal menerapkan e-Parking di pusat perbelanjaan. Dimana, pihaknya menghimbau manajemen mall untuk memberlakukan 70-30 gate parkir. 70 persen gate non tunai dan 30 persen gate tunai. Penerapan tersebut harus diberlakukan mulai 1 Maret 2023. (TA/Adv/PemkotSamarinda)